Sunday, December 26, 2010

Moving School from Bekasi to Jakarta.

Due to some reasons, I have to move my daughter which was originally the school in the district (kabupaten) in West Java to East Jakarta, DKI Jakarta.

In this moving process, I witnessed the constraints experienced by the parents, so I feel the need to share experiences for constraints can be reduced as small as possible.

Things that less attention, which then could be a problem I will try to convey in detail, so as not to become obstacles in the next process.

  • 1. Letter from the new or destination School;
  • 2. Moving Notice from the current School;
  • 3. Recommendations to Moving School;
  • 4. Letter from the District Education Office;
  • 5. Validation.

1. Destination School or new school.

As parents we must ensure first that we choose a new school, a good note, the name and address of the school referred to, even better if we can get the written evidence in the form of a letter stating that our children will be accepted at the school.

2. Notice Letter.

Create a petition letter to the “Wali Kelas” with copies to the Principal of School and Own file, in addition to the class list, briefly describe a student register number, National Student Register Number. Write down the name and address of the destination schools. Copies or Copy letter from the destination school should be attached. Later the school will issue the Certificate of Move School.

3. Recommendations to Move School;

This letter was published by UPTD (Regional Technical Services Unit) PAUD (Early Childhood Education) /  SD (Elementary School) located at District Level. Before we get must submit a Certificate of Move School, a copy of Student Data and attached a copy of last report and letter of the new or destination school.

4. Letter from the District Education Office.

Equipped with a recommendation of School Move letter from UPTD PAUD/SD we have to go to District Education Office; because my daughter at elementary school, then the destination is the Unit Pendidikan Dasar (Basic Education Unit). From here we will obtain an official letter from the Head of Department of Education current school, addressed to the Head of the Education Department of the destination school.

5. Validation.

Although the letter from Head of Department of Education already in hand, the process was not completed yet, the letter referred to must be accompanied by a Submission Receipt Student Movement, which is more popularly referred to as a letter of validation, because in the letter include the validation of the Alpha-numeric code that consists of 7 digits.

When the five steps are already done as mentioned above, insyaAllah you can be free from the constraints that arise.

Experience over a compendium of good experiences endured by the writer himself and a few other parents who experience obstacles. Because my daughter's school in the district of Bekasi (Lambangsari), then the location UPTD PAUD/SD located in Tambun (South Tambun district) while the Education Department's office locations in the Village Sukamahi, Cikarang District Centre. You can imagine if the need to pace only because the administrative requirements is still incomplete.

With the above explanation hopefully no more parents who have to pace to be able to get a Move School Notice letter from Head of District Education Office which is a requirement to be fulfilled by the (parents) of students will move schools.

The documents in the form letter from the Education Department and its validity, then copy the last report submitted to the principal of destination school. Usually reporting to the Head of the School of Education carried out by officers from the destination school. If do not the parents have to disclose themselves.

Do not forget there are pieces of documents that must be returned to the abandoned school, the sheet document signed by the destination school.


Indonesian Version.



Pindah sekolah dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta.

Karena satu dan lain hal, saya harus memindahkan anak perempuan saya yang semula sekolah di wilayah kabupaten di Jawa Barat ke Jakarta Timur, wilayah DKI Jakarta.

Dalam proses pemindahan ini, saya menyaksikan sendiri kendala-kendala yang dialami oleh para orang-tua, sehingga saya merasa perlu membagi pengalaman agar kendala bisa dikurangi sekecil mungkin.

Hal-hal yang kurang diperhatikan, yang kemudian bisa menjadi masalah akan saya coba sampaikan secara rinci, agar tidak menjadi hambatan dalam proses pengurusan nantinya.

  1. Surat dari Sekolah Tujuan;
  2. Surat Pemberitahuan Pindah Sekolah;
  3. Rekomendasi Pindah Sekolah;
  4. Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten;
  5. Validasi.

1. Sekolah Tujuan.

Sebagai orang-tua kita harus memastikan dulu sekolah baru yang kita pilih, catat baik-baik, nama dan alamat  sekolah dimaksud, lebih baik lagi bila kita bisa mendapatkan bukti tertulis dalam bentuk surat yang menyatakan bahwa anak kita bisa diterima di sekolah dimaksud.

2.Surat Pemberitahuan

Buat surat permohonan pindah sekolah diajukan kepada Wali Kelas dengan Salinan kepada Kepala Sekolah dan Pertinggal, disamping mencantumkan kelas, cantumkan juga Nomor Induk Sekolah dan Nomor Induk Sekolah Nasional. Tuliskan juga nama dan alamat sekolah tujuan. Salinan atau Copy surat dari sekolah tujuan sebaiknya dilampirkan. Nanti pihak sekolah akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah.

3. Rekomendasi Pindah Sekolah;

Surat ini diterbitkan oleh UPTD PAUD/SD  (Unit Pelayanan Teknis Daerah, Pendidikan Anak Usia Dini/Sekolah Dasar) yang berada di Tingkat Kecamatan. Sebelum mendapatkannya kita harus menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah dilampirkan copy Data Siswa dan copy Raport terakhir serta Surat dari sekolah baru.

4. Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten

Berbekal Surat Rekomendasi Pindah Sekolah yang diperoleh dari UPTD PAUD/SD kita berangkat menuju Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten; karena anak saya SD, maka yang dituju adalah Unit Pendidikan Dasar. Dari sini kita akan memperoleh surat  resmi dari Kepala Dinas Pendidikan sekolah saat ini, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan tempat sekolah yang akan dituju..

5. Validasi.

Walaupun surat dari Kepala Dinas Pendidikan sudah ditangan, proses belum selesai, surat dimaksud harus disertai dengan  Tanda Bukti Pengajuan Mutasi Siswa, yang  lebih popular disebut sebagai surat Validasi, karena dalam surat tersebut mencantumkan Kode Validasi  Alpha-numerik yang terdiri dari  7 digit.

Bila ke-lima langkah tersebut sudah dilakukan seperti tersebut di atas, insyaAllah Anda bisa terbebas dari kendala-kendala yang timbul.

Pengalaman di atas merupakan rangkuman pengalaman baik yang dialami oleh penulis sendiri dan beberapa orang-tua lain yang mengalami kendala. Karena  sekolah anak saya di wilayah kabupaten Bekasi (Lambangsari) kemudian lokasi UPTD PAUD/SD berada di Tambun (Kecamatan Tambun Selatan) sementara lokasi kantor Dinas Pendidikan berada di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Anda bisa membayangkan bila harus mondar-mandir hanya karena persyaratan administrative masih belum lengkap.

Dengan penjelasan di atas mudah-mudahan tidak ada lagi orang-tua yang harus mondar-mandir  untuk bisa mendapatkan surat Keterangan Pindah Sekolah dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten yang merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh (orang-tua) siswa yang akan pindah sekolah.

Dokumen-dokumen berupa Surat dari Dinas Pendidikan beserta Validasinya, copy Raport terakhir selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sekolah yang dituju. Biasanya pelaporan ke Kepala Dinas Pendidikan wilayah sekolah tujuan dilakukan oleh petugas dari pihak sekolah tujuan. Bila tidak orang tua harus menyampaikannya sendiri.

Jangan lupa ada lembar dokumen yang harus dikembalikan ke sekolah yang ditinggalkan, yaitu lembar dokumen yang ditandatangani oleh pihak sekolah tujuan.

No comments:

Post a Comment